Beramnesti Pajak Dahulu, Bersenang-senang Kemudian

Amnesti pajak lagi heboh belakangan ini. Berbagai media, mulai dari koran, TV hingga media sosial sedang heboh membahas amnesti pajak atau tax amnesty. Pertanyaannya, sebenarnya apa sih amnesti pajak itu sendiri?

Pak Endang Unandar ketika menjelaskan amnesti pajak kepada para blogger (2/9) (dok. pribadi)
Bertempat di SCTV Tower pada 2 September 2016, liputan6 bekerja sama dengan dirjen pajak mengundang para blogger dan media untuk menjawab pertanyaan di atas dalam diskusi tentang Tax Amnesty. Endang Sunandar selaku Kepala Seksi Hubungan Eksternal Dirjen Pajak menjadi pembicaranya. Acara itu diadakan dalam rangka edukasi para blogger/jurnalis dan penyebaran informasi tentang informasi amnesti pajak yang sesungguhnya  agar semakin banyak publik yang mengetahuinya. Saya, termasuk salah satu yang beruntung dapat hadir dalam acara tersebut.

Seperti diketahui, semua negara membutuhkan pajak untuk pembangunan. Sekolah negeri bisa dibangun, puskesmas dapat beroperasi, jalanan rusak bisa diperbaiki bahkan gaji para PNS/TNI/Polri, semuanya didapatkan dari pajak. Pokoknya banyak manfaatnya deh! Tapi bisa dibayangin kan bagaimana jadinya kalau banyak orang yang enggak disiplin dalam bayar pajak? Pembangunan bisa terhambat,  bahkan negara kita bisa 'ngutang' lagi ke luar negeri karena pemasukannya sedikit. Sebab pajak menyumbang 75-85% dari keseluruhan pendapatan negara.

Pak Endang saat menjawab pertanyaan dari salah seorang blogger (2/9) dok. pribadi
Orang yang ber-NPWP disebut WP (Wajib Pajak), termasuk dalam kategori usahawan atau badan usaha. Mereka seharusnya bayar pajak PPh dan/atau Ppn (jika PKP) secara berkala. Namun sayangnya banyak dari mereka yang enggak taat UU. Mereka males bayar pajak. Akhirnya pajak yang seharusnya mereka laporkan tiap tahun dan dibayar secara berkala malah telat, jarang atau enggak dibayar sama sekali. Nah, berhubung mereka sering telat bayar, jarang atau bahkan enggak membayar dan melaporkan pajak sama sekali, akhirnya pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi dan sanksi bunga yang belum dibayarkan tersebut menumpuk. Pajak yang menunggak inilah yang dikatakan “utang pajak”.

Pemerintah sebenarnya bisa saja langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar pajak yang masih punya utang hingga akhir 2015. Namun pemerintah masih baik hati. Oleh karena itulah pemerintah memberikan kesempatan bagi para pelanggar pajak untuk dapat “pengampunan” (amnesty) sehingga pajak yang seharusnya terutang bisa dihapus. Namun enggak bisa dihapus begitu saja, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Syaratnya adalah kalau utang pajaknya mau dihapus, mereka harus memberikan uang tebusan yang nominalnya bergantung pada asset atau harta apa saja yang mereka miliki.

Jadi buat para WP yg “nakal”, “dosanya” bisa terampuni dengan cara ngasih tau aset-aset apa saja yang mereka punya ke kantor pajak. Misalnya punya rumah, mobil, apartemen, tanah dan sebagainya. Kasih tahu saja sejujur-jujurnya, jangan ada yang ditutup-tutupi! Ini ada rumusnya kok. Lalu setelah dihitung-hitung dan dijumlahkan berapa harga asetnya, nanti dikali 2-5% tergantung pada periode kapan melakukan amnesti pajak. Kalau untuk orang pribadi non UMKM pada periode I (1 Juli-30 September 2016) maka akan kena hitungan 2%, periode II (1 Oktober-31 Desember 2016) akan kena hitungan 3% dan periode III (1 Januari- 31 Maret 2017) akan kena 5%. Semakin cepat ikut, semakin kecil yang harus dibayar. Nominal asset yang mereka miliki inilah yang jadi variabel dalam menghitung berapa jumlah uang tebusan yang akan mereka bayarkan. Itu artinya, uang tebusan yang mesti dibayar tiap peserta TA akan berbeda tergantung dengan jumlah harga asetnya.

Pengertian Amnesti Pajak. (Dok: Slide presentasi dari dirjen pajak)
Bayarnya? Sekali doang! Enggak usah khawatir kalau mau ikut TA. Program ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Gratis, tis, tis! Meski berurusan dengan kantor pajak, tapi uang tebusannya enggak dibayar ke kantor pajak juga loh ya... Tinggal datang dan bayar uang tebusan ke bank atau kantor pos, para WP yang punya utang pajak sudah bisa dapat “ampunan” dari pemerintah.

Setelah “nebus dosa”, hutang pajaknya dan saksi administrasi secara otomatis akan dihapus. Aman deh pokoknya. Kemudian si WP yg udah "tobat" enggak perlu merasa ketakutan karena pajaknya akan dihitung lagi dari 0. Jadi amnesti pajak itu bukan suatu hal yang nakut-nakutin, tapi justru fasilitas dan kebaikan hati yang dikasih pemerintah buat warganya tercinta, terutama buat yang punya utang pajak.

Tidak Semua

Tax Amnesty kelihatannya berat ya? Namun tenang aja, enggak usah pusing dan khawatir deh! Soalnya enggak semua orang harus memikirkan untuk mengikuti ini. Dalam dunia pajak ada istilah PTKP alias Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP ini menjadi sejenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negaranya untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang dibayarkan. Seperti yang dijelaskan dalam acara diskusi tax amnesty di SCTV Tower (02/09), PTKP pada 2016 ditentukan sebesar 54 juta per tahun atau setara dengan 4,5 juta per bulan. Itu artinya, gaji atau penghasilan seseorang selama setahun akan dikurangi PTKP yang berlaku kemudian dikali 5 hingga 30%  tergantung dengan jumlah gaji atau pendapatan per tahun yang mereka terima. Semakin besar gaji atau penghasilannya, maka semakin besar pula persenannya.


Misalnya Budi memiliki NPWP dan setelah dihitung-hitung gajinya mencapai 60 juta per tahun. Nah, PTKP itu kan subsidi. Jadi hitungannya begini:

60 juta - 54 juta = 6 juta. 6 juta x 5% = 300.000/tahun. Rp 300.000/12 = Rp 25.000.

Dari hitung-hitungan di atas, maka Budi wajib membayar pajak Rp 25.000 per bulan atau setara dengan Rp 300.000 per tahun. Bahkan, pajak yang harus dibayarkan Budi bisa lebih kecil lagi jika Budi mendapatkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) atau iuran jabatan!

Itu artinya, kalau kamu pegawai atau karyawan swasta yang gajinya di bawah dari 4,5 juta per bulan, kamu enggak wajib untuk melaporkan dan bayar pajak penghasilan (Pph). Begitu pun dengan petani, pemulung, guru honorer atau pekerja apapun yang gaji atau pemasukannya kurang dari 4,5 juta per bulan, juga tidak perlu pusing. Jangankan mikirin amnesti pajak, mikirin bayar pajak dan buat laporan SPT secara berkala pun tidak perlu karena memang tidak wajib.  Itu karena  berdasarkan PTKP 2016, kamu sudah mendapatkan subsidi sebesar Rp 54 juta per tahun!

Sebuah Pilihan

Meski TA sedang digencarkan untuk orang-orang atau badan usaha yang punya "utang pajak", tapi enggak berarti TA ini wajib dan mesti diikuti oleh mereka loh.. Perlu digarisbawahi bahwa Tax amnesty  ini pilihan. Bisa ikut, kalaupun enggak ikut juga boleh.

Masalahnya, sanggup enggak menerima resiko atau konsekuensi yang lebih besar jika enggak ikut TA?

Endang Sunandar menjelaskan bahwa ada 6 keuntungan amnesti pajak. Salah satunya adalah jaminan rahasia. "Orang pajak enggak bisa membocorkan rahasia peserta TA karena ancamannya hukuman lima tahun penjara." Jelas Endang. Lima keuntungan lainnya dapat dibaca pada gambar di bawah ini:

6 Keuntungan Tax Amnesty (dok. slide presentasi dari dirjen pajak)
Senada dengan Endang, Adhiah Juliarti Harahap, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan KPP Pratama Bengkulu juga mengatakan hal sama. Ia menjelaskan bahwa TA ini penting untuk diikuti karena memberikan keuntungan. "(TA ini diadakan) supaya masyarakat berdamai sama pajak. Kalau ada usahawan yang terdaftar udah lama banget misalkan dari 2010. (Dia) enggak pernah bayar (dan) enggak pernah lapor. Nah, daripada diperiksa mending dia ikut TA. Kalau udah ikut TA (dia) enggak akan diperiksa dan bebas (dari) sanksi administrasi)", tuturnya dalam chat BBM seperti yang saya tanyakan kepadanya pada Jumat (2/9).

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa TA sebenarnya dapat dijadikan juga sebagai jembatan untuk memperbanyak investasi di Indonesia. Apalagi jika WP bersedia repratiasi (memindahkan aset/harta yang ada di luar negeri ke dalam negeri). Sebenarnya pajak di Indonesia ini sudah self assesment, yaitu masyarakat menghitung, membayar dan melapor sendiri. "(Pemerintah) sudah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk jujur dan sadar akan kewajibannya sama Indonesia. Jadi TA ini sangat merangkul wajib pajak untuk berdamai dengan pajak." Jelasnya disinggung mengenai dampak positif dari TA.

Namun namanya juga pilihan. Setiap orang atau badan usaha yang punya utang pajak berhak memutuskan untuk ikut TA atau tidak. Boleh saja memilih untuk tidak ikut namun mereka harus siap konsekuensi yang akan diterima setelah masa TA selesai. Mulai tahun depan (2017) WP tidak bisa menyembunyikan asetnya dimana pun dari otoritas pajak. Tahun depan atau paling lambat pada 2018 juga akan diberlakukan AoEI (Automatic of Exchange Information),  sebuah sistem yang mendukung informasi rekening wajib pajak antarnegara. Selain itu juga akan ada revisi UU perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan. Untuk itulah TA diadakan agar para WP jujur terhadap gaji atau penghasilan yang mereka dapatkan dengan mengungkap aset-aset yang mereka miliki.

"Makanya ada TA biar mereka ngaku duluan sebelum tahun depan diperiksa jika ada temuan. Karena  bank tahun depan udah terbuka sama kita. Kan enggak mungkin bayar pajak tiap bulan cuma Rp 50.000 tapi enggak tahunya ada transaksi sama perusahaan lain sebesar Rp 30 juta. Kan enggak masuk akal jadi dimintai keterangan dan selesaikan administrasi perpajakannya dengan benar. Atau bayar cuma Rp 50.000 sebulan atau sama sekali ga pernah bayar. Eh (ternyata) ditemukan data punya mobil mahal. Kan enggak masuk akal." Jelas Adhiah. 

Saatnya Ikut!

Setelah tahu dan paham soal amnesti pajak, buat kamu yang merasa punya utang pajak, ayo, saatnya ikut!  

Cara ikutnya? Gampang! Dapatkan surat pernyataan keikutsertaan tax amnesty  di kantor pajak terdekat. Dikutip dari pengampunanpajak.com, untuk mendapatkannya, kita hanya perlu memberikan berkas-berkas, diantaranya: 1) bukti pembayaran uang tebusan, 2) bukti pelunasan tunggakan pajak, 3) daftar rincian harta dan informasi tentang kepemilikan harta yang dilaporkan, 4) daftar utang serta dokumen pendukung, 5) fotokopi SPT Pph terakhir. Maksimal 10 hari, kita bisa mendapatkan surat pernyataan keikutsertaan TA dan hasilnya pun akan dikirim lewat pos. Informasi lebih jelasnya bisa diakses di http://www.pajak.go.id/amnestipajak

Catatan saya tentang TA di acara diskusi (2/9) (dok. pribadi)
Asyiknya lagi, demi amnesti pajak, kantor pajak juga akan buka setiap Sabtu dan Minggu loh! Sabtu buka dari pukul 08.00-14.00 sedangkan Minggu buka dari pukul 08.00-12.00 WIB. Jadi kalau kita enggak sempat datang ke kantor pajak pada Senin-Jumat karena urusan pekerjaan, enggak usah khawatir. Kita juga bisa menyempatkan diri untuk datang di akhir pekan!

Dari berbagai keuntungan yang ditawarkan, Tax amnesty  adalah benar-benar suatu kesempatan emas yang amat sayang jika dilewatkan. Belum tentu akan terulang lagi di kemudian hari atau belum tentu diadakan lagi dalam jangka waktu dekat. Daripada harus menanggung resiko bayar utang pajak atau sanksi yang lebih besar, lebih baik pikirkan masak-masak untuk tidak mengabaikan TA. Sebab amnesti pajak ini mirip dengan peribahasa  Indonesia; bersusah-susah dahulu, berenang-renang kemudian. Beramnesti pajak dahulu, bersenang-senang kemudian.*

***Tulisan ini ditulis sebagai hasil output dari acara diskusi Tax Amnesty yang diadakan oleh liputan6 bekerja sama dengan dirjen pajak pada 02/09/16*** 

#BloggerCihuy

Referensi:
-Materi diskusi oleh Pak Endang Sunandar dalam acara diskusi di SCTV Tower pada 2 September 2016

-Hasil wawancara oleh Adhiah Juliarti Harahap, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan KPP Pratama Bengkulu pada 2-5 September 2016
-slide presentasi dari dirjen pajak
-www.pengampunanpajak.com
-www.pajak.go.id/amnestipajak

Comments

  1. Lengkap reportasenya
    Iyap..baiknya wp segera melaporkan pengampunan pajak selama era berlakunya

    ReplyDelete

Post a Comment